Perkembangan islam di singapura

Perkembangan islam di singapura
salah satu Mesjid di Singapura
Perkembangan Islam di Singapura - Di Singapura, islam menjadi salah satu agama  minoritas. Dengan jumlah penduduk sekitar 4,99 Juta jiwa hanya sekitar 14.9% saja yang memeluk agama Islam. Dan menjadi agama kedua terbesar setelah Buddha 42,9% di ikuti oleh Ateis 14.8%, Kristen 14.6%, Taouisme 8% dan Hinddu 4% serta agama lainnya 0.6%.
 Hal ini terjadi salah satunya  disebabkan oleh prinsip kunci yang ada di Singapura mengenai setiap penyerapan suatu praktek hukum atau norma harus sesuai dengan kondisi budaya, sosial dan ekonomi setempat5. Kita ketahui bahwa Singapura merupakan negara dengan perkembangan yang pesat dengan adaptasi hukum Inggris.
Meskipun demikian, umat islam di Singapura tetap mengusahakan adanya hukum islam di negara Singapura. Keberadaan hukum islam di Singapura tidak bisa terlepas dari peran umat islam yang ada di negara tersebut. Disebabkan oleh kebutuhan hukum islam secara formal. Umat islam Singapura berusaha keras untuk mendekati pemerintah Singapura agar mengesahkan suatu undang-undang yang mengatur  Hukum Personal dan Keluarga Islam di Singapura6. Setelah diupayakan selama bertahun-tahun, barulah pada tahun 1966 pemerintah mengeluarkan  rancangan undang-undang parlemen dan menerima UU Administrasi Hukum Islam (AMLA). UU ini telah dinilai oleh perwakilan dari berbagai suku dan mazhab yang ada di Singapura7.
Pada tahun 1966 AMLA mengusulkan pembentukan MUIS (Majlis Ugama
Islam Singapura Islamic Religious Council of Singapore) sebagai suatu badan
hukum. MUIS di harapkan dapat  menjadi penasihat Presiden Singapura dalam hal yang berkaitan dengan  agama Islam di Singapura.
Tugas MUIS disini sama seperti MUI di Indonesia, tugas mereka mengatur kegiatan Islam di Singapura seperti mengeluarkan sertifikasi halal untuk makan yang menurut ketentuan Islam baik untuk di konsumsi. Melakukan perhitungan waktu shalat di Singapura, menjadi penyelengara pernikahan secara Islam.

Menurut istilah Sharon Siddique, muslim Singapura dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu migrant yang berasal dari dalam dan luar wilayah. Migrant dari dalam wilayah berasal dari Jawa, Sumatra, Sulawesi, Riau dan Bawean. Kelompok ini selalu diidientikkan ke dalam etnis Melayu. Adapun kelompok
migrant dari luar wilayah dibagi menjadi dua kelompok penting, yaitu muslim India
yang berasal dari subkontinen India (Pantai Timur dan Pantai Selatan India) dan
keturunan Arab, khususnya Hadramaut. Dengan demikian, Sharon berpandangan
bahwa muslim Singapura adalah para migran.8

Migran yang berasal dari luar wilayah secara umum berasal dari golongan muslim yang kaya dan terdidik. Kelompok ini pula akhirnya membentuk kelompok elit social dan ekonomi Singapura. Mereka mempelopori perkembangan Singapura sebagai pusat pendidikan dan penerbitan muslim. Disamping itu, mereka juga sebagai penyumbang dana terbesar untuk pembangunan mesjid, lembaga pendidikan dan organisasi social Islam lainnya. Diantara mereka itu dikenal dengaan keluarga al-Segat, al-Kaff, dan al-Juneid.

3)       Ibid., hlm 216.
4)       Ibid., hlm 228
5)       Ibid., hlm 229