salah satu Mesjid di Singapura |
Hal ini terjadi salah satunya disebabkan oleh prinsip kunci yang ada di
Singapura mengenai setiap penyerapan suatu praktek hukum atau norma harus
sesuai dengan kondisi budaya, sosial dan ekonomi setempat5. Kita ketahui
bahwa Singapura merupakan negara dengan perkembangan yang pesat dengan adaptasi
hukum Inggris.
Meskipun
demikian, umat islam di Singapura tetap mengusahakan adanya hukum islam di negara
Singapura. Keberadaan hukum islam di Singapura tidak bisa terlepas dari peran
umat islam yang ada di negara tersebut. Disebabkan oleh kebutuhan hukum islam
secara formal. Umat islam Singapura berusaha keras untuk mendekati pemerintah
Singapura agar mengesahkan suatu undang-undang yang mengatur Hukum Personal dan Keluarga Islam di Singapura6.
Setelah diupayakan selama bertahun-tahun, barulah pada tahun 1966 pemerintah
mengeluarkan rancangan undang-undang
parlemen dan menerima UU Administrasi Hukum Islam (AMLA). UU ini telah dinilai oleh
perwakilan dari berbagai suku dan mazhab yang ada di Singapura7.
Pada tahun 1966 AMLA mengusulkan
pembentukan MUIS (Majlis Ugama
Islam Singapura Islamic Religious Council of Singapore) sebagai suatu badan
hukum. MUIS di harapkan dapat menjadi penasihat Presiden Singapura dalam hal yang berkaitan dengan agama Islam di Singapura.
Islam Singapura Islamic Religious Council of Singapore) sebagai suatu badan
hukum. MUIS di harapkan dapat menjadi penasihat Presiden Singapura dalam hal yang berkaitan dengan agama Islam di Singapura.
Tugas MUIS disini sama seperti MUI
di Indonesia, tugas mereka mengatur kegiatan Islam di Singapura seperti
mengeluarkan sertifikasi halal untuk makan yang menurut ketentuan Islam baik
untuk di konsumsi. Melakukan perhitungan waktu shalat di Singapura, menjadi penyelengara
pernikahan secara Islam.
Menurut istilah Sharon Siddique,
muslim Singapura dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu migrant yang berasal dari dalam dan luar wilayah. Migrant dari dalam wilayah berasal dari Jawa, Sumatra, Sulawesi, Riau dan Bawean. Kelompok ini selalu diidientikkan ke dalam etnis Melayu. Adapun kelompok
migrant dari luar wilayah dibagi menjadi dua kelompok penting, yaitu muslim India
yang berasal dari subkontinen India (Pantai Timur dan Pantai Selatan India) dan
keturunan Arab, khususnya Hadramaut. Dengan demikian, Sharon berpandangan
bahwa muslim Singapura adalah para migran.8
migrant dari luar wilayah dibagi menjadi dua kelompok penting, yaitu muslim India
yang berasal dari subkontinen India (Pantai Timur dan Pantai Selatan India) dan
keturunan Arab, khususnya Hadramaut. Dengan demikian, Sharon berpandangan
bahwa muslim Singapura adalah para migran.8
Migran yang berasal dari luar
wilayah secara umum berasal dari golongan muslim yang kaya dan terdidik. Kelompok ini pula akhirnya membentuk kelompok elit social dan ekonomi Singapura. Mereka mempelopori perkembangan Singapura sebagai pusat pendidikan dan penerbitan muslim. Disamping itu, mereka juga sebagai penyumbang dana terbesar untuk pembangunan mesjid, lembaga pendidikan dan organisasi social Islam lainnya. Diantara mereka itu dikenal dengaan
keluarga al-Segat, al-Kaff, dan al-Juneid.
3) Ibid., hlm 216.
4) Ibid., hlm 228
5) Ibid., hlm 229