Tujuan dan Fungsi Partai Politik - Partai politik merupakan suatu organisasi politik yang memiliki fungsi sebagai sarana penampung aspirasi rakyat. Pada awal kelahirannya, partai politik berperan sebagai penghubung antara rakyat dengan pemerintah. Di Indonesia, perkembangan partai politik berawal saat masa penjajahan belanda dengan berdirinya suatu organisasi Budi Utomo. Perkembangan organisasi ini akhirnya memunculkan berbagai organisasi lainnya dengan tujuan satu yaitu kemerdekaan Indonesia.
Ketika
Indonesia mencapai kemerdekaannya, tujuan dan fungsi partai politik (parpol)
beralih menjadi organisasi yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mencapai
kekuasaan tertinggi pada pemerintahan. Keberadaan partai politik bersangkutan
dengan hukum dan ideologi yang diterapkan di Indonesia. Perkembangan partai
politik juga dipengaruhi oleh beberapa rezim yang berkuasa di Indonesia. Dengan
berbagai macam hal yang timbul dengan adanya partai politik, penulis tertarik
untuk membahas keberadaan partai politik, peranan dan perkembangannya di
Indonesia.
Definisi
Partai Politik
Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi
tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Bisa juga dikatakan sebagai kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik –biasanya- dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan mereka.
Menurut Undang-Undang No. 2
Tahun 2008 pasal 1, definisi partai politik adalah “…organisasi yang
bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“.
Tujuan Partai Politik
a. Tujuan parpol
secara umum
Partai
politik yang ada haruslah memilki tujuan yang bersifat umum. Dalam hal ini
bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Tujuan
partai politik secara umum sebagai berikut :
· Partai
politik untuk mewujudkan cita-cita nasional dari suatu bangsa yang sebagai mana
tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar republik Indonesia tahun 1945.
Tujuan idealnya adalah bukan unuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,
melainkan untuk seluruh bangsa Indonesia. Tidak peduli akan adanya perbedaan
baik suku, bahasa, budaya, agama, dan lainnya.
· Menjaga
dan memelihara keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia. Partai politik
didirikan bukanlah untuk memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena
itu, segala tindakan yang sifatnya menggagu persatuan dan kesatuan bangsa
dilarang.
·
Partai politik
juga didirikan bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi yang
berdasarkan pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat di dalam Negara
republik Indonesia. Dengan adanya partai politik, kehidupan demokrasi dapat
berkembang sehingga kedaulatan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dapat
tercapai serta mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
b. Tujuan parpol
secara khusus
Tujuan khusus partai politik ini
sifatnya lebih ke dalam partai politik itu sendiri atau apa yang di raih oleh
partai politik tersebut dalam lingkup dirinya sendiri. Beberapa tujuan khusus
atau misi yang harus dicapai oleh suatu partai politik, yaitu sebagai berikut:
· Partai
politik meningkatkan partisipasi politik baik bagi anggota dan juga masyarakat
Indonesia dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintah.
· Sebuah
partai politik harus memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan
bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Partai politik harus memiliki
kemampuan untuk membangun etika dan budaya politik, baik dalam kehidupan bemasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Fungsi
Partai Politik
Fungsi partai politik menurut Andrew Knapp mencakup antara lain:
1) Mobilisasi dan integrasi,
2) Sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih,
3) Sarana rekruitmen pemilih, dan
4) Sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan,
Menurut Budiardjo (2003), ada
empat fungsi partai politik, yaitu komunikasi politik, sosialisasi politik,
rekruitmen politik dan pengelolaan konflik.
1) Sarana Komunikasi Politik
Partai politik bertugas menyalurkan beragam aspirasi masyarakat dan
menekan kesimpangsiuran pendapat di masyarakat.
2) Sarana Sosialisasi Politik
Dalam usahanya untuk memperoleh dukungan luas masyarakat, partai
politik akan berusaha menunjukkan diri sebagai pejuang kepentingan umum.
3) Sarana Rekruitmen Politik
Partai politik memiliki fungsi untuk mencari dan mengajak orang
yang berbakat untuk aktif berpolitik sebagai anggota partai politik tersebut
(political recruitment).
4) Sarana Mengelola Konflik:
Partai politik bertugas mengelola konflik yang muncul di masyarakat
sebagai suatu akibat adanya dinamika demokrasi, yang memunculkan persaingan dan
perbedaan pendapat.
Demikian artikel tentang Tujuan dan Fungsi Partai Politik. semoga bermanfaat buat teman teman semuaa :)
Demikian artikel tentang Tujuan dan Fungsi Partai Politik. semoga bermanfaat buat teman teman semuaa :)