Tujuan dan Fungsi Partai Politik

Tujuan dan Fungsi Partai Politik

Tujuan dan Fungsi Partai Politik - Partai politik merupakan suatu organisasi politik yang memiliki fungsi sebagai sarana penampung aspirasi rakyat. Pada awal kelahirannya, partai politik berperan sebagai penghubung antara rakyat dengan pemerintah. Di Indonesia, perkembangan partai politik berawal saat masa penjajahan belanda dengan berdirinya suatu organisasi Budi Utomo. Perkembangan organisasi ini akhirnya memunculkan berbagai organisasi lainnya dengan tujuan satu yaitu kemerdekaan Indonesia. 
#pepe


            Ketika Indonesia mencapai kemerdekaannya, tujuan dan fungsi partai politik (parpol) beralih menjadi organisasi yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mencapai kekuasaan tertinggi pada pemerintahan. Keberadaan partai politik bersangkutan dengan hukum dan ideologi yang diterapkan di Indonesia. Perkembangan partai politik juga dipengaruhi oleh beberapa rezim yang berkuasa di Indonesia. Dengan berbagai macam hal yang timbul dengan adanya partai politik, penulis tertarik untuk membahas keberadaan partai politik, peranan dan perkembangannya di Indonesia.
Definisi Partai Politik
            Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Bisa juga dikatakan sebagai kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik –biasanya- dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 pasal 1, definisi partai politik adalah “…organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“.

Tujuan Partai Politik

  a. Tujuan parpol secara umum
            Partai politik yang ada haruslah memilki tujuan yang bersifat umum. Dalam hal ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Tujuan partai politik secara umum sebagai berikut :
·   Partai politik untuk mewujudkan cita-cita nasional dari suatu bangsa yang sebagai mana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar republik Indonesia tahun 1945. Tujuan idealnya adalah bukan unuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, melainkan untuk seluruh bangsa Indonesia. Tidak peduli akan adanya perbedaan baik suku, bahasa, budaya, agama, dan lainnya.
·   Menjaga dan memelihara keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia. Partai politik didirikan bukanlah untuk memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, segala tindakan yang sifatnya menggagu persatuan dan kesatuan bangsa dilarang.
·   Partai politik juga didirikan bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi yang berdasarkan pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat di dalam Negara republik Indonesia. Dengan adanya partai politik, kehidupan demokrasi dapat berkembang sehingga kedaulatan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dapat tercapai serta mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

  b.  Tujuan parpol secara khusus
            Tujuan khusus partai politik ini sifatnya lebih ke dalam partai politik itu sendiri atau apa yang di raih oleh partai politik tersebut dalam lingkup dirinya sendiri. Beberapa tujuan khusus atau misi yang harus dicapai oleh suatu partai politik, yaitu sebagai berikut:

·   Partai politik meningkatkan partisipasi politik baik bagi anggota dan juga masyarakat Indonesia dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintah.
·   Sebuah partai politik harus memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Partai politik harus memiliki kemampuan untuk membangun etika dan budaya politik, baik dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 Fungsi Partai Politik
 Fungsi partai politik menurut Andrew Knapp mencakup antara lain:
1) Mobilisasi dan integrasi,
2) Sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih,
3) Sarana rekruitmen pemilih, dan
4) Sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan,
            Menurut Budiardjo (2003), ada empat fungsi partai politik, yaitu komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik dan pengelolaan konflik. 
1) Sarana Komunikasi Politik
 Partai politik bertugas menyalurkan beragam aspirasi masyarakat dan menekan kesimpangsiuran pendapat di masyarakat.
2) Sarana Sosialisasi Politik
 Dalam usahanya untuk memperoleh dukungan luas masyarakat, partai politik akan berusaha menunjukkan diri sebagai pejuang kepentingan umum. 
3) Sarana Rekruitmen Politik
 Partai politik memiliki fungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk aktif berpolitik sebagai anggota partai politik tersebut (political recruitment). 
4) Sarana Mengelola Konflik:


 Partai politik bertugas mengelola konflik yang muncul di masyarakat sebagai suatu akibat adanya dinamika demokrasi, yang memunculkan persaingan dan perbedaan pendapat. 

Demikian artikel tentang Tujuan dan Fungsi Partai Politik. semoga bermanfaat buat teman teman semuaa :)